Jumat, 12 Desember 2014

Flooding

Flooding is a natural phenomenon that is common in a lot of areas drained by the river flow. Simply, flooding can be defined so the presence of water in a vast region that covers the earth’s surface area. There are various kinds of flooding caused by several things, including:

Water Flood
This one is so common. The cause of this flood is the overflow of river, lake, or ditch so the water will be overflow and inundate the land. Generally, this kind of flooding caused by the rain which fell constantly so the river or lake can no longer hold the water.

Spontaneous flood
This type of flooding is almost the same with previous flood. But this flood caused by torrential rain with water discharge in a very much volume. Flood eventually occurs due to water-abundant of rain which can not immediately flow through the channel or ditch around the house residents.

Flash floods
Flood does not only come with water, but it also transports materials such as mud. Floods like this are obviously more dangerous than water because someone will not be able to swim in the midst of this flood to save themselves. It washes away everything that possible, because the damage is very high. Usually this flood will wash away some forest trees or large boulders. These materials can certainly damage the settlement residents in the area surrounding the mountains.

Tidal flood (tide)
Tidal flood is a flood caused by the sea water. Floods like this are often hit town Muara Baru in Jakarta. The tide sea water generally occurs when the dam will hold the water that has accumulated which finally able to break through levees and flooded the land.

Cold lava flood
One of the kinds of floods is a cold lava flood. This type of flooding usually only occurs when a volcanic eruption comes. The eruption then produces a cold lava flow from the summit of the mountain and to the land beneath. It results the silting of the river and so the water can be easily spills into residential areas.

Mudslide
This flood is identical with the flood that happens in the Sidoarjo. It is similar with the flash flood but more due to the discharge of sludge from the earth and flooded land. Mud out of the earth is not an ordinary mud, but also contain certain chemicals and hazardous gases. Until now, a flood in Sidoarjo hot mud cannot be overcome well, even it arises new bursts of dots around the main point of the mudflow.

Transaksi Jual Beli dalam Islam

Dalam literatur syari’ah Islam jual beli atau istilah modernnya bisnis termasuk dalam kategori mu’amalat yang dibahas dalam bab Al-Buyu’, dalam Al Qur'an atau Al Hadits istilah yang digunakan untuk muamalah ini adalah al bai', as syiro' dan at tijaroh.

Bagi seorang muslim yang menyibukan diri dengan urusan ini, hendaknya mempelajari hukum-hukum yang bersangkutan dengannya secara rinci dan seksama agar ia mampu berinteraksi dalam koridor syariat dan terhindar dari tindakan-tindakan aniaya dan merugikan sesama manusia, karenanya Umar bin Khottob t berkata:

لا يبع في سوقنا إلا من تفقه في الدين
"Janganlah melakukan jual beli di pasar kami melainkan orang yang memiliki pengetahuan agama" (HR.Tirmidzi) 

Dalam kitab Taesir Al Allam syarah umdatul ahkam karya Abdullah Al Bassam rahimahullah disebutkan, secara etimologi (bahasa) jual beli adalah:
أخذ شيء وإعطاء شيء   
"Mengambil dan memberi sesuatu".

Adapun secara terminologinya:
مبادلة مال بمال لقصد التملك بما يدل عليه من صيغ القول والفعل
"Pertukaran harta benda dengan tujuan saling memiliki yang dibarengi dengan sesuatu yang menunjukkan hal tersebut dengan perkataan dan perbuatan".

B.Hukum jual beli
Hukum jual beli adalah mubah berdasarkan argumen dari al Qur'an, hadist, ijma (consensus ulama) dan qiyas (analogi akal). Allah I berfirman:
وأحل الله البيع وحرم الرباء
"Dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba". (Qs.Al Baqoroh:275)
Imam Ibnu katsyir rahimahullah dalam tafsir ayat diatas mengatakan: "Apa-apa yang bermanfaat bagi hamba-Nya maka Ia memperbolehkannya dan apa-apa yang memadzaratkannya Ia melarangnya bagi mereka ".

Rasulullah  bersabda ketika ditanya mata percaharian apa yang paling utama? beliau menjawab:
عمل الرجل بيده وكل بيع مبرور
"Hasil jerih payahnya seseorang dan setiap jual beli yang mabrur". (HR. Al Bazzar dan dishahihkan oleh al-Hakiem)
Hadits diatas menyebutkan "jual beli yang mabrur" ini menunjukkan bahwa transaksi bisnis mubah dilakukan selama tidak ada yang dirugikan dan tidak dilarang syara'.

Dalam ijma (consensus ulama) yang dikutif oleh Sayyid Sabiq rahimahullah dikatakan: "Ummat telah sepakat akan kebolehan melakukan transaksi jual beli semenjak zaman Rasulullah e hingga masa kini", dengan demikian syara' menetapkan mubahnya melakukan sebuah transaksi hingga ada argumen yang melarangnya, bahkan Imam Ibnul Qayyim Al-Jauziyah rahimahullah dalam kitab I’lamul Muwaqi’in mengatakan: “Pada dasarnya semua ibadah hukumnya haram kecuali kalau ada dalil yang memerintahkannya, sedangkan asal dari hukum transaksi dan mu’amalah adalah halal kecuali kalau ada dalil yang melarangnya”.

Transaksi jual beli juga sesuai dengan analogi akal atau qiyas karena kebutuhan menghendaki adanya transaksi tersebut dan manusia tidak bisa mendapatkan apa-apa yang berada di tangan orang lain melainkan dengan cara tersebut.

C.Syarat-syarat jual beli yang syah
Secara umum syarat-syarat jual beli yang syah terbagi kepada dua bagian:

1.Persyaratan yang berkaitan dengan pelaku praktek jual beli, baik penjual maupun pembeli.
2.Persyaratan yang berkaitan dengan objek atau barang yang diperjualbelikan. Kedua syarat diatas sesuai dengan sabda Rasululloh :
المسلمون على شروطهم
”Orang-orang muslim itu berada di atas syarat-syarat mereka.” (HR. Abu Dawud No. 2062)
Berikut ini kami sarikan syarat-syarat diatas dari kitab Manarus sabil syarah ad dalil karya Ibrohim Ad Dhoyan rahimahullah:

1. Persyaratan yang berkaitan dengan pelaku praktek jual beli, baik penjual maupun pembeli, diantaranya:

a. Transaksi jual beli yang dilakukan kedua belah pihak didasari dengan asas ridha dan sukarela tanpa ada paksaan dari pihak manapun. Allah I berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَأْكُلُواأَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍمِنْكُمْ
"Hai orang-orang yang beriman janganlah kalian saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang timbul dari kerelaan di antara kalian” (QS. An-Nisaa’: 29)
Rasulullah e bersabda:
إنما البيع عن تراض
"Sesungguhnya jual beli itu dilakukan dengan suka rela" (HR. Ibnu Hibban)

b.Kedua belah pihak berkompeten dalam melakukan praktek jual beli  (rasyid), Allah I berfirman: 
وابتلوا اليتامى
"Dan ujilah anak yatim itu"
Para ulama ahli tafsir mengatakan:"Ujilah mereka supaya kalian mengetahui kepintarannya", dengan demikian anak-anak yang belum memiliki kecakapan dalam melakukan transaksi tidak diperbolehkan melakukannya hingga ia baligh.  

2. Persyaratan yang berkaitan dengan objek atau barang yang diperjualbelikan, diantaranya:
a.Barang yang akan diperjualbelikan merupakan hak milik atau memiliki izin untuk memperjual belikannya, Nabi e bersabda:
لا تبع ما ليس عندك
"Janganlah engkau menjual sesuatu yang bukan milikmu".(HR. Imam yang lima)
Dengan demikian barang milik orang lain tidak syah untuk diperjualbelikan melainkan atas izinnya atau ia mewakilkan kepadanya.

b.Barang yang diperjual belikan halal dan mubah bukan benda yang diharamkan oleh syara, Nabi e bersabda:
إن الله إذا حرم على قوم أكل شيء حرم عليهم ثمنه
“Sesungguhnya Allah apabila mengharamkan atas suatu kaum untuk memakan sesuatu, maka Dia pasti mengharamkan harganya”. (HR. Abu Dawud dan Baihaqi dengan sanad shahih)

Contoh barang-barang yang haram diperjualbelikan; minuman keras, bangkai, babi, anjing dan patung. Nabi e bersabda:
إن الله حرم بيع الخمر والميتة والخنزير والأصنام
"Sesungguhnya Allah mengharamkan jual beli khamer, bangkai, babi dan patung". (HR. Al Jama'ah)

Dalam hadist yang lain riwayat Ibnu Mas'ud beliau berkata:
نهى النبي صلى الله عليه وسلم عن ثمن الكلب ومهر البغي وحلوان الكاهن
"Sesungguhnya Nabi Saw melarang (makan) harga anjing, bayaran pelacur dan hasil perdukunan". (HR.Al Jama'ah) 

c.Barang yang dijual bisa diserahkan, dengan demikian tidak syah menjual burung di udara atau ikan di kolam yang belum di tangkap, hal ini sebagaimana sabda Nabi e yang diriwayatkan Abi Said t beliau berkata:
أن النبي صلى الله عليه وسلم نهى عن شراء العبد وهو آبق
"Sesungguhnya Nabi Saw melarang membeli hamba sahaya yang kabur". (HR.Ahmad)

Bunaken National Park

Bunaken National Park is a marine park located in North Sulawesi, Indonesia. The park is located in the Coral Triangle, a habitat for 390 species of coral reef [2] as well as various species of fish, mollusks, reptiles and marine mammals. Bunaken National Park is representative of Indonesian marine ecosystems, including seagrass meadows, coral reefs and coastal ecosystems. [3]

his national park was established in 1991 and covers an area of 890.65 km². 97% of the national park is a marine habitat, while the remaining 3% is land, includes five islands: Bunaken, Manado Tua, Mantehage, Naen and Siladen.

Flora and fauna
Bunaken National Park has a coral reef ecosystems are very rich. [3] There are about 390 species of coral reefs in this region. [2] The species of algae that can be found in the Bunaken National Park is Caulerpa, Halimeda and Padina, while seaweed species were encountered is Thalassia hemprichii, Enhallus acoroides, and Thalassaodendron ciliatum. Bunaken National Park also has a variety of species of fish, marine mammals, reptiles, birds, mollusks and mangroves. [3] About 90 species of fish living in waters of this region.

On the mainland, the island is rich in Arecaceae, sago, woka, silar and coconut. In addition, the Bunaken National Park also has animal species that live on the mainland, such as deer and possum. Mangrove forest in the park is a habitat for crabs, lobsters, molluscs and sea birds. [3]

Human activity
In this region, there are 22 villages with a population of around 35,000. Most of them work as fishermen or farmers coconuts, yams, bananas and seaweed for export, while others work as a guide, workers cottages and captains. [4]
Tourism in the region continue to be developed. Between 2003 and 2006, the number of visitors in the Bunaken National Park reach 32,000 to 39,000 inhabitants, with 8-10000 them are foreign tourists. [1]

Conservation and threats
Bunaken National Park was formally established in 1991 and is one of the first marine park in Indonesia. In 2005, Indonesia's national parks register to UNESCO for inclusion into the World Heritage Site. [5] Although it has the status of a national park and get adequate funding, the park is experiencing minor degradation caused by mining coral reefs, anchor damage, the use of bombs and cyanide in fishing, diving and garbage. [1] World Wildlife Fund (WWF) provides conservation assistance as part of the "Sulu Sulawesi Marine Eco-region Action Plan". Conservation includes patrol, which managed to reduce the use of bombs in catching fish. [6]